Sujady Ngaku Jagal Ratusan Ekor Kucing, Dagingnya Dijual Rp 100 Ribu/Kg

Kasus mengejutkan kembali mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Sujady initogel mengaku telah menyembelih ratusan ekor kucing untuk kemudian menjual dagingnya kepada masyarakat. Praktik yang dilakukan Sujady ini sontak menimbulkan kecaman luas, baik dari pecinta hewan, masyarakat umum, maupun pihak berwenang.

Pengakuan Mengejutkan

Dalam pengakuannya, Sujady menyebut bahwa dirinya sudah cukup lama menjalankan aksi keji ini. Ia mengaku membunuh kucing-kucing tersebut, lalu menjual dagingnya dengan harga sekitar Rp 100 ribu per kilogram. Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa daging yang dijual ke masyarakat bisa saja telah masuk ke rantai konsumsi tanpa sepengetahuan pembeli.

Tidak sedikit yang menduga bahwa daging kucing tersebut dijual sebagai daging olahan tanpa label jelas, sehingga konsumen tidak mengetahui apa yang mereka konsumsi. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terlebih bagi masyarakat yang sangat memperhatikan keamanan dan kehalalan makanan.

baca juga: detik-detik-mobil-isi-uang-rp-10-miliar-di-solo-dibawa-kabur-maling-rekonstruksi-dan-
analisis-lengkap

Respon Publik dan Pecinta Hewan

Kabar mengenai Sujady cepat menyebar di media sosial. Banyak netizen yang meluapkan kemarahan dan rasa jijik atas tindakannya. Aktivis pecinta hewan menyebut aksi ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap satwa, karena kucing termasuk hewan peliharaan yang banyak disayangi manusia.

Sejumlah komunitas pecinta kucing bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas Sujady. Mereka menilai tindakannya bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bisa mengancam kesehatan publik karena daging kucing tidak layak dikonsumsi.

Aspek Hukum

Secara hukum, praktik memperdagangkan daging kucing belum diatur secara spesifik dalam regulasi pangan di Indonesia. Namun, Sujady bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan satwa, kesehatan masyarakat, hingga penipuan konsumen, jika terbukti menjual daging tersebut sebagai daging konsumsi lain tanpa keterangan yang jelas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan bahwa hanya hewan ternak tertentu yang diakui sebagai bahan konsumsi. Kucing jelas tidak termasuk dalam daftar hewan ternak konsumsi. Dengan demikian, penjualan daging kucing bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Potensi Bahaya Kesehatan

Dokter hewan mengingatkan bahwa daging kucing berpotensi membawa berbagai penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia. Kucing bisa menjadi pembawa parasit berbahaya seperti Toxoplasma gondii, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, terutama pada wanita hamil. Selain itu, tanpa proses pemeriksaan kesehatan hewan, daging yang dijual Sujady bisa mengandung virus maupun bakteri berbahaya.

Dengan demikian, mengonsumsi daging kucing tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berisiko besar bagi kesehatan publik.

Tuntutan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan instansi terkait. Sujady didesak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beberapa organisasi kemanusiaan dan pecinta hewan bahkan menyatakan siap melaporkan kasus ini agar tidak dibiarkan begitu saja.

Kejadian ini sekaligus menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap rantai pangan di Indonesia perlu diperketat. Konsumen berhak mengetahui secara jelas asal-usul daging yang mereka konsumsi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Penutup

Pengakuan Sujady yang mengaku menjagal ratusan ekor kucing dan menjual dagingnya dengan harga Rp 100 ribu per kilogram telah menimbulkan kegemparan. Kasus ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga menyangkut perlindungan hewan, kesehatan masyarakat, dan kepercayaan konsumen.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak lagi terjadi, serta memastikan setiap produk pangan yang beredar aman, sehat, dan jelas sumbernya.

sumber artikel: www.hungrypediaindo.com