Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri pttogel atau resign dari tempat kerja, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah: kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Pertanyaan ini sangat relevan, mengingat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan—khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT)—bisa menjadi penopang keuangan saat seseorang belum mendapatkan pekerjaan baru.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, persyaratan yang harus dipenuhi, proses klaim, serta tips agar pencairan berjalan lancar.


Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan Program JHT?

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja di Indonesia. Salah satu program yang paling dikenal adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya berasal dari akumulasi iuran bulanan ditambah hasil pengembangannya.

Setelah seorang pekerja tidak lagi bekerja—baik karena resign, PHK, atau pensiun—saldo JHT bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

baca juga: tragedi-misterius-sosok-model-tewas-usai-bercinta-dengan-bos-bitcoin-malaysia-dan-istrinya


Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Menurut peraturan terbaru yang berlaku, saldo JHT bisa dicairkan 100% satu bulan setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), terkena PHK, maupun karena alasan lain seperti perjanjian kerja yang telah selesai.

Artinya, jika Anda resign pada tanggal 1 Agustus, maka Anda sudah bisa mencairkan saldo JHT mulai tanggal 1 September, asalkan semua persyaratan telah lengkap.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Anda harus sudah tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang berarti tidak lagi bekerja di perusahaan manapun yang mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Untuk mencairkan saldo JHT setelah resign, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Buku tabungan (halaman depan)

  4. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  5. Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengalaman kerja dari perusahaan

  6. NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)

  7. Foto diri terbaru

  8. Email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi

Jika Anda ingin mengurus pencairan secara online melalui Layanan Lapak Asik, pastikan semua dokumen sudah di-scan atau difoto dengan jelas.


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui Lapak Asik (Online)

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta

  • Pilih jadwal wawancara via video call dengan petugas

  • Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana

Waktu pencairan setelah wawancara biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan.

2. Melalui Kantor Cabang (Offline)

Jika Anda memilih datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Siapkan dokumen asli dan fotokopi

  • Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT

  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan informasi lanjutan

Biasanya, proses pencairan secara offline juga memakan waktu sekitar 5–10 hari kerja hingga dana masuk ke rekening Anda.


Apakah Bisa Dicairkan Sebagian?

Bisa. Jika Anda masih bekerja, Anda tetap bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10% atau 30%, dengan ketentuan:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun

  • 10% untuk persiapan pensiun

  • 30% untuk biaya perumahan

Namun untuk pencairan 100% saldo JHT, Anda harus sudah berhenti bekerja dan tidak terdaftar lagi sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Tips agar Proses Pencairan Tidak Tertunda

  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap dan sesuai

  • Pastikan NIK KTP dan data kepesertaan BPJS cocok

  • Hindari pengisian formulir dengan data palsu

  • Simpan bukti upload dokumen atau bukti pengajuan

  • Pilih jadwal video call (untuk Lapak Asik) pada waktu luang agar tidak terganggu


Kesimpulan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan satu bulan setelah resign asalkan Anda sudah tidak bekerja lagi dan telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Anda bisa memilih pencairan secara online melalui Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, dana JHT Anda akan cair dalam waktu beberapa hari kerja dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keuangan Anda selanjutnya.

Jika Anda sedang menghadapi masa transisi setelah resign, pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi langkah awal yang membantu stabilitas finansial Anda. Jangan lupa untuk cek saldo secara berkala dan pastikan semua data kepesertaan Anda sudah sesuai.

sumber artikel: www.hungrypediaindo.com