cvtogel Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Tanpa SIM yang berlaku, seseorang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Seiring dengan perkembangan regulasi, tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting terkait syarat perpanjangan SIM yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Perubahan Regulasi Terbaru: Wajib BPJS Kesehatan Aktif
Salah satu syarat terbaru yang kini menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan kebijakan pemerintah yang ingin mengintegrasikan layanan publik dengan sistem jaminan kesehatan nasional. Artinya, pemohon SIM yang tidak memiliki keanggotaan BPJS aktif akan ditolak saat melakukan perpanjangan.
baca juga: pesawat-latih-militer-jepang-jatuh-ke-danau-2-tentara-tewas
Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM Tahun 2025
Untuk memperpanjang SIM, berikut ini adalah daftar dokumen dan ketentuan yang wajib dipenuhi:
-
SIM Lama
SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, Anda tidak bisa memperpanjang dan harus membuat ulang dari awal. -
KTP Asli dan Fotokopi
Identitas diri wajib dibawa dalam bentuk asli dan salinan. -
Surat Keterangan Sehat Jasmani
Diperoleh dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Surat ini menyatakan bahwa pemohon sehat secara fisik untuk mengemudi. -
Surat Keterangan Sehat Psikologis (Tes Psikologi)
Pemerintah mulai menerapkan tes psikologi sebagai syarat, terutama untuk SIM A dan SIM C. Tes ini bisa dilakukan di fasilitas yang telah disetujui atau secara online di platform resmi. -
Pas Foto Terbaru dan Tanda Tangan Digital
Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, serta tanda tangan digital yang biasanya diunggah untuk perpanjangan SIM online. -
Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Seperti disebutkan di atas, ini menjadi syarat wajib. Nomor kepesertaan akan diverifikasi melalui sistem online saat proses perpanjangan.
Cara Perpanjangan: Offline dan Online
Perpanjangan Secara Offline
Dilakukan melalui SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM di mal, atau mobil SIM keliling. Proses ini mencakup:
-
Verifikasi data dan dokumen
-
Tes kesehatan di tempat atau menunjukkan hasil dari fasilitas resmi
-
Pengambilan foto dan sidik jari
-
Pembayaran biaya administrasi
Perpanjangan Secara Online
Kini, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui platform Digital Korlantas POLRI. Langkah-langkahnya antara lain:
-
Daftar dan login di
-
Unggah dokumen seperti SIM lama, KTP, hasil tes kesehatan, dan bukti BPJS
-
Lakukan pembayaran
-
SIM akan dikirim ke alamat rumah atau bisa diambil di SATPAS
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya bervariasi sesuai jenis SIM:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
Tes kesehatan: Sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
-
Tes psikologi: Sekitar Rp 37.500
Tips Agar Tidak Gagal Perpanjang SIM
-
Cek masa berlaku SIM secara berkala
-
Siapkan semua dokumen lebih awal
-
Pastikan keanggotaan BPJS aktif
-
Gunakan layanan online untuk kenyamanan dan efisiensi waktu
Kesimpulan
Memperpanjang SIM kini tidak sekadar datang ke kantor polisi dan membawa KTP. Tahun 2025 menghadirkan era baru pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan digital. Dengan kewajiban kepesertaan BPJS, pemerintah berupaya mendorong kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan. Pastikan Anda tidak lupa persyaratan baru ini agar proses perpanjangan berjalan lancar dan legalitas Anda tetap terjaga di jalan raya.
sumber artikel: www.hungrypediaindo.com